BacaHukum.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam proses peradilan di Indonesia. Ia berharap tidak ada pembiaran terhadap berbagai bentuk kejanggalan dan penyimpangan yang terjadi di pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Tom usai memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporannya terhadap tiga hakim yang memvonisnya dalam perkara importasi gula. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KY, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
“Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan, pembiaran. Jadi harus ada akuntabilitas,” kata Tom ditemui di Gedung KY, Selasa.
Tom menyampaikan apresiasi kepada KY yang telah menindaklanjuti laporannya dengan memintanya hadir langsung memberikan keterangan. Menurutnya, langkah KY yang akan memeriksa tiga hakim terkait menjadi bukti keseriusan lembaga tersebut dalam menjaga integritas peradilan.
Tom menegaskan, perjuangannya kini bukan lagi untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak. Ia menyebut tindak lanjut KY merupakan langkah penting dalam memperkuat akuntabilitas dan memperbaiki sistem hukum nasional.
KY Jadwalkan Pemeriksaan Tiga Hakim Terlapor
Sebelumnya, Komisi Yudisial memastikan akan memeriksa tiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong pada 28 Oktober 2025. Hal itu disampaikan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, usai melakukan audiensi tertutup dengan Tom selama dua jam di Gedung KY, Selasa siang.
“Dari hasil pemeriksaan dengan pelapor tadi, kita mendapatkan informasi yang lebih mendalam. Kami meyakinkan Komisi Yudisial untuk kemudian akan menindaklanjuti pemeriksaan pada terlapor atau Majelis Hakim. Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 kita akan memeriksa Hakim,” kata Mukti.
Mukti meminta majelis hakim yang dilaporkan agar memperhatikan surat panggilan dan mempersiapkan diri untuk hadir dalam pemeriksaan.
“Mohon perhatiannya kepada Pak Hakim yang terkait, mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial,” ujarnya.
Tiga hakim yang dilaporkan Tom yaitu Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim serta dua anggota majelis hakim, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Editor : Tim Bacahukum
Sumber : dikutip dari Kompas