BacaHukum.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibahas setelah penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Ia menjelaskan, saat ini RUU Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, dan akan menjadi agenda pembahasan pada masa sidang berikutnya.
“Mungkin setelah masa sidang November ini masuk akan jadi catatan untuk kemudian kami di Baleg maupun di komisi membahas tindak lanjut dari RUU Perampasan Aset,” kata Rudianto, dikutip dari Tribunnews, Rabu (22/10/2025).
Prioritaskan Penyelesaian RKUHAP
Rudianto menuturkan, prioritas utama DPR saat ini adalah menyelesaikan RKUHAP agar dapat menjadi instrumen pengendali bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum materiil.
“Kita mau KUHAP ini menjadi controlling bagi penegak hukum agar nantinya hukum materiil dijalankan sesuai dengan hukum acara kita,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan RKUHAP dapat tuntas tahun ini, sehingga setelahnya DPR bisa langsung melanjutkan dengan RUU Perampasan Aset.
“Mudah-mudahan tahun ini kita selesai KUHAP, setelah itu kita selesaikan RUU Perampasan Aset,” pungkasnya.
Perkuat Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset sendiri dimaksudkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan cara menyita aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu.
Selama ini, publik mendesak agar Presiden Prabowo Subianto dan DPR segera membahas RUU ini, yang sebelumnya telah diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2023.
RUU tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kokoh untuk mempercepat pemulihan aset negara dari hasil kejahatan korupsi secara lebih efektif.
Masuk Daftar Prolegnas Prioritas
DPR RI secara resmi memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 dan 2026, melalui Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
“Apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas tahun 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2026 dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna, Selasa (23/9/2025).
Para anggota dewan pun menyatakan setuju. Sebelumnya, sebanyak 52 RUU telah disepakati masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025, salah satunya RUU Perampasan Aset yang kini siap dibahas oleh DPR bersama pemerintah.
Editor : Tim BacaHukum
Sumber : Tribunnews