Rosan Ungkap Alasan Rp70 Triliun Anggaran MBG Dikembalikan ke BGN: Penurunan Budget

BacaHukum.com – Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan alasan Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan anggaran sebesar Rp 70 triliun kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Rosan, pengembalian dana tersebut bukan karena anggaran tidak terserap, melainkan karena terjadi penurunan kebutuhan belanja modal atau capital expenditure (capex) yang sebelumnya dianggarkan BGN.

“Capex yang di awal itu sekarang oleh kita ingin menggerakkan dunia usaha di daerah, jadi terjadilah penurunan budget itu. ‎Itu yang menerangkan kenapa bukan budget tidak terserap, justru kita menggerakkan pengusaha-pengusaha di daerah untuk ikut semua di MBG,” ujar Rosan, Senin (20/10/2025) malam.

Rosan: Bukan Gagal Serap, tapi Bukti Program Berhasil Gerakkan Ekonomi Daerah

Rosan menegaskan, anggaran Rp 70 triliun yang dikembalikan BGN tidak dapat dikategorikan sebagai dana yang tidak terserap. Sebaliknya, hal itu menjadi indikator keberhasilan MBG dalam menghidupkan perekonomian daerah.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa anggaran Rp 70 triliun yang disebut dikembalikan BGN sebenarnya belum termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Menurutnya, dana tersebut merupakan bagian dari alokasi tambahan sebesar Rp 100 triliun yang sempat diminta, tetapi belum benar-benar dianggarkan.

Ia menambahkan, anggaran yang benar-benar tercatat dalam APBN 2025 untuk program MBG adalah Rp 71 triliun. Pemerintah, kata dia, akan terus memantau penyerapan anggaran tersebut hingga akhir Oktober ini.

“Rp 71 triliun itu bukan yang dibalikin, tapi yang dianggarkan. Berapa yang diserap sampai akhir tahun, kita lihat nanti. Programnya bagus, harusnya kita dorong supaya lebih bagus penyerapannya,” ucapnya.

BGN: Rp 99 Triliun Terserap, Rp 70 Triliun Dikembalikan ke Presiden

Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa lembaganya telah mengembalikan Rp 70 triliun kepada Presiden Prabowo Subianto karena dana tersebut kemungkinan tidak terserap untuk pelaksanaan MBG tahun 2025.

“Tahun ini, BGN menerima alokasi anggaran sebesar Rp 71 triliun, ditambah dana standby Rp 100 triliun. Dari total tersebut, Rp 99 triliun berhasil terserap, sementara Rp 70 triliun dikembalikan kepada Presiden Republik Indonesia,” kata Dadan dalam keterangan tertulis, 13 Oktober 2025.

Hingga Oktober 2025, jumlah penerima manfaat program MBG tercatat mencapai 36,7 juta orang, dengan 12.508 mitra dapur umum atau SPPG yang sudah beroperasi di berbagai daerah.

Editor : Tim Bacahukum

Sumber : dikutip dari Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top