BacaHukum.com – Pasca dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjelang Pilkada serentak 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi dengan didampingi Themis Indonesia melayangkan gugatan Judicial Review ke MK.
Koalisi menilai, penghapusan KASN serta pelimpahan pengawasan sistem merit kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB merupakan kemunduran reformasi birokrasi dan berpotensi merusak integritas pemilu.
MK Nyatakan Pasal 26 UU ASN Bertentangan dengan UUD 1945
Atas gugatan yang diajukan pada Agustus 2024 itu, MK pada 16 Agustus 2025 memutus bahwa Pasal 26 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan dilakukan oleh lembaga independen.
MK juga memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah untuk membentuk lembaga independen tersebut. Dalam putusan ini, hanya Hakim Konstitusi Anwar Usman yang menyatakan dissenting opinion, dengan menilai kebijakan penghapusan KASN sebagai bentuk open legal policy.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti mudahnya ASN diintervensi oleh kepentingan politik maupun pribadi. Oleh karena itu, Mahkamah menilai penting adanya pemisahan fungsi antara pembuat, pelaksana, dan pengawas kebijakan agar tidak terjadi benturan kepentingan.
Koalisi masyarakat sipil mengapresiasi putusan MK tersebut karena dianggap sebagai langkah penting memperkuat tata kelola birokrasi setelah pelemahan pada 2023. Putusan ini juga menegaskan pentingnya asas, nilai dasar, dan kode etik ASN sebagai komponen esensial sistem merit.
Namun, koalisi juga menyampaikan dua catatan kritis. Pertama, MK menolak provisi agar pengawasan Pilkada 2024 tetap dijalankan oleh KASN. Akibatnya, pengawasan terhadap netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024 menjadi lemah, padahal momentum politik itu melibatkan 545 daerah di seluruh Indonesia.
Kedua, jangka waktu dua tahun pembentukan lembaga baru dinilai terlalu lama. Koalisi menilai pemerintah dapat mempercepat proses karena telah ada preseden kelembagaan independen, yakni KASN, yang sebelumnya menjalankan fungsi pengawasan sistem merit dan netralitas ASN.
Desakan kepada Pemerintah dan DPR
Koalisi mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera:
- Menindaklanjuti putusan MK lebih cepat dari tenggat dua tahun yang diberikan.
- Memasukkan klausul pembentukan lembaga independen dalam revisi UU No. 20 Tahun 2023 yang masuk agenda Prolegnas 2025.
- Menyiapkan pembentukan lembaga independen secara transparan dan partisipatif, melibatkan masyarakat sipil serta pakar tata kelola pemerintahan.
Menurut koalisi, langkah tersebut penting agar lahir lembaga pengawasan ASN yang benar-benar independen, efektif, dan bebas dari intervensi politik.
Editor : Tim Bacahukum
Sumber : dikutip dari ICW