KPK Periksa Pimpinan Biro Travel Haji Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

BacaHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan perusahaan biro perjalanan haji dan umrah pada hari ini, Selasa (21/10/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023–2024.

KPK menyebut pemeriksaan para saksi akan dilakukan di Polresta Yogyakarta. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menelusuri dugaan praktik jual beli kuota haji yang merugikan negara dan masyarakat calon jemaah.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (21/10/2025).

Daftar Pimpinan Biro Travel yang Diperiksa

Para saksi yang dipanggil merupakan direktur dari berbagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta perwakilan asosiasi. Mereka adalah:

  1. Siti Aisyah (Direktur PT Saibah Mulia Mandiri)
  2. Mochamad Iqbal (Direktur PT Wanda Fatimah Zahra)
  3. Mifdol Abdurrahman (Direktur PT Nur Ramadhan Wisata)
  4. Tri Winarto (Direktur PT Firdaus Mulia Abadi)
  5. Retno Anugerah Andriyani (Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq)
  6. Gugi Harry Wahyudi (Manajer Operasional Kantor Amphuri)

KPK menegaskan bahwa pemanggilan para pimpinan biro perjalanan tersebut dilakukan untuk memperdalam penyelidikan terkait keterlibatan pihak swasta dalam pengaturan dan alokasi kuota haji.

KPK tengah menelusuri berbagai modus yang digunakan dalam praktik jual beli kuota haji yang diduga dilakukan secara sistematis oleh sejumlah biro travel.

Salah satu modus yang ditemukan ialah adanya PIHK yang tidak memiliki izin resmi atau tidak memperoleh alokasi kuota, namun membeli kuota dari biro lain yang berizin agar tetap dapat memberangkatkan jemaah.

KPK Telah Amankan Uang Hasil Pengembalian Hampir Rp 100 Miliar

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menerima pengembalian uang dari berbagai biro travel dan asosiasi dengan total nilai mendekati Rp 100 miliar. Uang tersebut tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga dalam berbagai mata uang asing (valas).

Pengembalian dana ini menjadi indikasi kuat adanya praktik penyimpangan yang melibatkan sejumlah pihak di sektor penyelenggaraan ibadah haji. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Editor : Tim Bacahukum

Sumber : dikutip dari Tribunnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top