BacaHukum.com, Batang Hari – Tim Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi akan melaporkan temuan dugaan penyimpangan dalam proyek rekonstruksi jalan Desa Tenam –Desa Amplu Mudo, Kecamatan Muara Bulian, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Langkah ini diambil menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jambi yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,16 miliar dalam proyek senilai Rp4,3 miliar tersebut.
Proyek yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari dan dikerjakan oleh CV. DSP.
Ketua Gertak Jambi menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat dan akan segera mendatangi Kejati Jambi.
“Kami tidak ingin temuan BPK ini hanya menjadi angka di atas kertas. Ada indikasi kuat mark-up, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, bahkan fiktif yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan,” tegas ketua Gertak, Jumat, (17/10/2025).
Temuan Kerusakan Dini dan Pekerjaan Tidak Sesuai
Sejumlah temuan di lapangan memperkuat dugaan penyimpangan. Jalan yang baru dibangun pertengahan 2024 tersebut sudah mengalami kerusakan parah sebelum genap berusia satu tahun. Permukaannya pecah-pecah, bergelombang, dan batu-batu pondasi sudah muncul ke permukaan.
“Bangunan kekurangan semen, lihat saja sudah hancur padahal baru dibangun tahun kemarin,” keluh seorang pengguna jalan setempat, ketika ditemui di lokasi pada artikel media ini sebelum nya. Warga lainnya, menduga kuat adanya penyelewengan dana. “Dana banyak masuk kantong mungkin, makanya hasilnya seperti itu,” ujarnya.
Selain kerusakan dini, GERTAK Jambi juga menemukan bahwa drainase yang merupakan kewajiban dalam dokumen proyek, sama sekali tidak dibangun. Pekerjaan tanah juga diduga di-mark-up karena kondisi jalan sebelum pengerjaan sudah relatif datar, tidak memerlukan pengerjaan tanah yang besar sebagaimana yang dibayarkan.
BPK Tetapkan Kelebihan Pembayaran Rp 1,16 Miliar
Temuan masyarakat dan GERTAK Jambi ini mendapatkan penguatan dari lembaga resmi negara. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya, BPK RI Perwakilan Jambi menetapkan adanya kelebihan pembayaran (overpayment) sebesar Rp1,16 miliar yang harus dipulihkan dari kontraktor pelaksana, CV. DSP.
Temuan BPK ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi proses hukum selanjutnya. GERTAK Jambi mendesak agar tidak hanya CV. DSP yang ditindak, tetapi juga aparat pengawas di lingkungan PUTR Batang Hari yang diduga lalai dalam mengawasi pelaksanaan proyek.
Pihak Terkait Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Ajrisa Windra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini belum membuahkan hasil. Pihak Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait temuan BPK dan laporan dari GERTAK Jambi ini.
Kejaksaan Tinggi Jambi, ketika dikonfirmasi secara terpisah, menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku setelah laporan resmi diterima. (tim**)