MK Putuskan Masyarakat Adat Boleh Berkebun di Hutan Tanpa Izin Pemerintah, Asal Nonkomersial

BacaHukum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masyarakat adat diperbolehkan membuka lahan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin berusaha dari pemerintah pusat, sepanjang kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2025).

Putusan tersebut merupakan bagian dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

MK menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai memberikan pengecualian kepada masyarakat adat.

“Sepanjang tidak dimaknai, ‘dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial’,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

Pasal yang Diuji dan Perubahan Maknanya

Pasal yang diuji semula berbunyi:

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.”

Namun, dengan adanya putusan MK ini, larangan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan dan membuka lahan untuk kebutuhan hidup, bukan untuk bisnis atau kepentingan komersial.

Pertimbangan Hukum MK

Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih menjelaskan, ketentuan tersebut perlu dikecualikan agar tidak mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat yang hidup dan bergantung langsung pada hutan.

“Larangan setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dikecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” kata Enny.

Ia menambahkan, norma baru hasil putusan MK ini memiliki keterkaitan langsung dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014, yang sebelumnya juga memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya dari hutan tanpa tujuan komersial.

Lanjutan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Adat

Putusan terbaru ini memperkuat komitmen MK dalam memberikan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam secara tradisional.

Dengan demikian, masyarakat adat yang membuka lahan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya kini memiliki jaminan hukum konstitusional, selama aktivitasnya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan tidak digunakan untuk kepentingan ekonomi berskala besar.

Editor : Tim Bacahukum

Sumber : dikutip dari Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top