MK Cabut Kekebalan Jaksa, Tegaskan Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum

BacaHukum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa ketentuan mengenai hak imunitas jaksa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga jaksa tidak lagi memiliki kekebalan mutlak dari proses hukum.

Jaksa Bisa Diperiksa Tanpa Izin Jaksa Agung

Putusan MK membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa atau menahan jaksa tanpa izin Jaksa Agung, apabila memenuhi syarat pengecualian, seperti tertangkap tangan atau diduga kuat melakukan tindak pidana berat.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas kejaksaan tanpa mengganggu independensi dalam menjalankan tugasnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Agus Setiawan (aktivis/mahasiswa), Sulaiman (advokat), dan Perhimpunan Pemuda Madani. Kuasa hukum para pemohon, Kafin Muhammad dari Themis Indonesia Law Firm, menyambut baik putusan MK tersebut.

“Putusan ini menjadi momentum penting untuk membangun kejaksaan yang kuat sekaligus dapat diawasi, demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” ujar Kafin kepada, Kamis (16/10).

MK Tegaskan Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum

Dalam perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa prinsip negara hukum harus menjamin persamaan semua orang di hadapan hukum, termasuk bagi sesama aparat penegak hukum.

MK menilai bahwa penegakan hukum tidak boleh membeda-bedakan antara warga negara dan aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenangnya.

MK berpendapat bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai atau dikecualikan dalam hal tertangkap tangan, melakukan tindak pidana, atau disangka melakukan kejahatan berat seperti pidana mati, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

Dengan demikian, imunitas jaksa tidak bersifat absolut, melainkan hanya perlindungan fungsional terbatas agar jaksa dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa takut dikriminalisasi, namun tetap bisa diproses bila terbukti melanggar hukum.

Tonggak Keselarasan bagi Aparat Penegak Hukum

“Putusan MK ini menjadi tonggak penting terciptanya keselarasan pengaturan imunitas bagi aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas berkaitan dengan kekuasaan kehakiman,” tambah Kafin.

Putusan tersebut diharapkan menjadi dasar pembenahan sistem akuntabilitas di tubuh Kejaksaan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Editor : Tim Bacahukum

Sumber : dikutip dari JawaPos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top