Revisi UU ASN Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS

BacaHukum.com, Jakarta – Pernyataan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, membuka ruang optimisme baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Dalam diskusi yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025), Reni menyebut bahwa revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan PPPK diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), asalkan berbagai aspek pendukung terpenuhi.

Menurut Reni, pengangkatan PPPK menjadi PNS bukanlah sesuatu yang mustahil. Asalkan dinilai layak secara yuridis, sosial, dan fiskal, kebijakan tersebut bisa menjadi bagian dari transformasi ASN di masa mendatang.

“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” ujar Reni dalam forum tersebut.

Pernyataan ini dinilai sebagai sinyal bahwa DPR RI memberi perhatian serius terhadap masa depan status kepegawaian PPPK yang selama ini dianggap belum setara sepenuhnya dengan PNS.

Meski secara fungsi dan kontribusi PPPK setara dengan PNS, terutama dalam sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan, Reni menyoroti bahwa perbedaan kesejahteraan masih cukup mencolok.

“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” jelasnya.

Kondisi ini dianggap tidak adil, apalagi banyak PPPK telah menunjukkan loyalitas dan pengabdian jauh sebelum mendapat status resmi dalam struktur ASN.

Dorongan Legislasi untuk Kesetaraan

Reni menegaskan bahwa revisi UU ASN yang saat ini masuk dalam Prolegnas 2025 harus menjadi momentum untuk memperjuangkan kesetaraan perlakuan antara PPPK dan PNS.

“Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja kepada PPPK patut diapresiasi, karena kebijakan tersebut mempersempit jurang kesejahteraan di antara dua jenis ASN ini.

Perlu Keterlibatan Multistakeholder

Revisi UU ASN akan dibahas oleh Komisi II DPR RI, dan Reni memastikan proses tersebut tidak akan dilakukan secara sepihak. Keterlibatan para akademisi, praktisi kebijakan, hingga perwakilan PPPK akan menjadi bagian dari penyusunan draf undang-undang.

“Kami di Baleg sangat berharap RUU ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK,” tutupnya.

Pernyataan Reni menjadi titik harapan baru bagi jutaan PPPK di seluruh Indonesia yang selama ini merasakan adanya perbedaan hak dan perlakuan. Jika revisi UU ASN berhasil mengakomodasi pengangkatan PPPK menjadi PNS, maka ini bisa menjadi babak baru dalam tata kelola kepegawaian negara yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Editor : Tim Bacahukum

Sumber : dikutip dari Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top