BacaHukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian mendalam terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus bentuk dukungan terhadap program prioritas pemerintah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian tersebut dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK untuk menghasilkan rekomendasi konkret yang akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait.
“Dalam proses kajian ini dibutuhkan langkah yang komprehensif agar kesimpulan yang dihasilkan lengkap dan dapat menjadi dasar rekomendasi konkret untuk perbaikan program MBG,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Budi menuturkan, KPK melakukan observasi lapangan dan analisis terhadap berbagai temuan guna memastikan informasi yang diperoleh akurat dan menyeluruh.
Kasus Dugaan Korupsi di Internal Program MBG
Kajian KPK dilakukan di tengah mencuatnya dugaan korupsi di lingkungan pelaksana program MBG. Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya mengingatkan bahwa pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi tegas, mulai dari pemecatan hingga proses hukum.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, membenarkan bahwa seorang kepala SPPG telah diberhentikan karena terlibat dugaan korupsi. Modus yang digunakan berupa kolusi dengan yayasan untuk membeli bahan baku berkualitas rendah dengan harga tinggi. Kepala SPPG tersebut menerima imbalan hampir Rp20 juta per bulan dari selisih harga pembelian riil dengan laporan fiktif kepada BGN.
Anggaran Rp71 Triliun, Serapan Sudah Capai Rp20,6 Triliun
Pemerintah telah mengalokasikan Rp71 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis tahun 2025. Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan per 3 Oktober 2025, realisasi penyerapan anggaran mencapai sekitar Rp20,6 triliun.
Tingkat serapan yang cukup besar ini dinilai perlu diawasi secara ketat agar dana benar-benar digunakan sesuai sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Kajian KPK diharapkan menjadi langkah penguatan tata kelola agar program MBG berjalan transparan dan akuntabel,” pungkas Budi.
Editor : Tim Bacahukum
Sumber : dikutip dari suara.com