BacaHukum.com, Jakarta – Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, memperkuat posisi Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Dalam sidang putusan, Senin (13/10/2025), hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung telah memenuhi prosedur dan sah menurut hukum.
“Menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon,” tegas Darpawan dalam sidang.
Hakim menyebutkan bahwa Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. Dengan demikian, proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem dinyatakan tidak cacat hukum.
Dipersoalkan Sejak Awal: Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan
Tim kuasa hukum Nadiem mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara tergesa dan melanggar asas hukum pidana formil. Mereka mempersoalkan tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap Nadiem sebelum ditetapkan sebagai tersangka, serta fakta bahwa Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada tanggal yang sama, 4 September 2025.
“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sementara audit kerugian negara dari BPKP belum tersedia?” kata kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir.
Menurutnya, penetapan tanpa audit negara melemahkan dasar dugaan tindak pidana korupsi, dan seharusnya menjadi pertimbangan hakim dalam menguji keabsahan proses penyidikan.
Tim kuasa hukum juga mengkritisi sikap hakim yang dinilai terlalu kaku mengikuti ketentuan formil hukum acara, tanpa membuka ruang interpretasi terhadap prinsip keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia.
“Tadinya kami berharap ada penemuan hukum yang progresif. Tapi nyatanya hakim tetap berpedoman pada norma baku yang sudah ada,” ujar Dodi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kekalahan dalam praperadilan ini belum menyentuh substansi perkara, dan bukan berarti kliennya bersalah. “Ini baru membuktikan sah tidaknya penetapan tersangka secara administratif,” imbuhnya.
Putusan ini disambut keharuan oleh keluarga Nadiem yang hadir di ruang sidang. Sang istri, Franka Franklin, menyatakan kesedihan dan kekecewaan atas hasil praperadilan, namun tetap menjunjung tinggi proses hukum.
Franka juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan moral, serta menegaskan bahwa keluarga akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia.
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Sah
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyambut putusan ini sebagai legitimasi atas langkah hukum yang telah mereka ambil. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses penyidikan telah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
“Putusan ini menegaskan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka sudah sah,” kata Anang.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik akan terus menuntaskan perkara dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem.
Penolakan praperadilan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang dihadapi Nadiem Makarim. Meski demikian, publik masih menanti apakah Kejagung dapat membuktikan sangkaan korupsi secara terbuka dan transparan di persidangan pokok perkara nanti.
Editor : Tim Bacahukum
Sumber : dikutip dari Kompas.com