Penggunaan Data Pribadi Ilegal, Kasat Reskrim Polres Tanjabtim Bantah Tanggung Jawab dan Lempar ke Penyidik Polsek Geragai

BacaHukum.com, Tanjabtim – Dalam perkembangan mengejutkan terkait dugaan penggunaan ilegal data pribadi pemohon oleh kuasa hukum Termohon (Kasat Reskrim) Polres Tanjung Jabung Timur pada sidang Praperadilan (09/10/2025), AKP Ahmad Saukani Dauley justru berusaha melepaskan tanggung jawab dengan mengalihkan kesalahan kepada bawahannya di Polsek Geragai.

“Dengan tegas saya katakan, terkait penggunaan KTP Pemohon di sidang praperadilan oleh Kuasa Hukum penyidik, itu sepenuhnya tanggung jawab kuasa hukum penyidik,” demikian pernyataan kontroversial Kasat Reskrim Polres Tanjabtim yang disampaikan pada (09/10/2025) malam.

Dalam pembelaannya yang dinilai lemah, Kasat Reskrim ini bersikukuh menyatakan bahwa penanganan perkara LP/B/2/VII/2025/SPKT tentang penganiayaan justru telah dilakukan sesuai prosedur oleh penyidik Polsek Geragai.

“Dengan yakin saya nyatakan, penyidik Polsek Geragai telah bekerja sesuai KUHAP dan SOP Perpolisian,” klaimnya melalui pesan singkat WhatsApp, meski fakta di persidangan menunjukkan hal sebaliknya.

Yang lebih mengejutkan, Kasat Reskrim ini dengan berani menyatakan tidak ada satu pun pelanggaran hukum dalam proses penyidikan, bahkan dengan tegas membantah adanya pengambilan KTP secara paksa.

“KTP tersebut diserahkan secara sukarela oleh tersangka,” ungkapnya dengan yakin, meski terdapat fakta yang bertolak belakang.

Sementara dari pihak pemohon diungkapkan fakta yang sangat bertentangan: KTP pemohon baru dikembalikan pasca sidang Praperadilan, setelah kuasa hukum pemohon keberatan dan menolak tegas atas penggunaan data pribadi tanpa izin oleh termohon. Yang lebih parah, data pribadi pemohon tersebut ternyata digunakan untuk pembuktian di Praperadilan yang justru berhadapan dengan pemohon sendiri, sebuah tindakan yang secara nyata merugikan dan melanggar hak pemohon.(Tim*)

Editor : Prisal Herpani, SH

“Terimakasih sudah selalu mengikuti redaksi kami. Jika ada kekeliruan atau penyanggahan dan atau Hak jawab, silahkan hubungi redaksi kami 082377120031”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top