BacaHukum.com, Jakarta – Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menegaskan bahwa kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap termasuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia, membantah pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Natalius Pigai yang sebelumnya menyebut sebaliknya.
Menurut Anis, hak atas pangan dan gizi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh negara, termasuk dalam aspek mutu dan keamanan pangan yang disediakan pemerintah.
“Komnas HAM sudah mengeluarkan rilis bahwa hak pangan dan gizi itu hak asasi manusia,” kata Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Negara Wajib Pastikan Kualitas dan Pemulihan Korban
Anis menegaskan bahwa tanggung jawab negara tidak hanya sebatas menyediakan program, melainkan juga memastikan kualitas, keamanan, dan pemulihan bagi masyarakat jika terjadi kegagalan dalam pelaksanaannya.
Ia menilai aspek-aspek tersebut merupakan bentuk nyata dari kewajiban negara dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak warga negara atas pangan bergizi dan aman.
“Dalam implementasinya, tentu pemerintah penting memperhatikan aspek ketersediaan pangan, akses pangan, dan pangan yang berkualitas. Kemudian juga bagaimana jika terjadi kasus, ada pemulihan,” ujar Anis.
Komnas HAM Akan Turun Langsung ke Lapangan
Sebagai langkah lanjut, Komnas HAM akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk menelusuri pelaksanaan program MBG serta mengumpulkan data terkait kasus-kasus keracunan yang terjadi di sejumlah daerah.
Anis menyebut, proses pengumpulan informasi dan koordinasi antarinstansi tengah dilakukan agar hasilnya dapat segera diumumkan secara transparan kepada publik.
“Komnas HAM sedang melakukan koordinasi untuk turun ke lapangan. Jadi nanti akan kami sampaikan hasilnya ketika kami sudah mendapatkan data-data itu dari lapangan,” ucapnya.
Pernyataan Menkumham Dinilai Tidak Tepat
Sebelumnya, Menkumham Natalius Pigai menyatakan bahwa kasus keracunan dalam program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak bersifat sistemik maupun disengaja, melainkan lebih pada kesalahan administrasi dan teknis di lapangan.
Namun, pandangan ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar HAM yang menempatkan hak atas pangan dan kesehatan sebagai kewajiban konstitusional negara untuk dijamin dan dipenuhi secara menyeluruh.
Sikap Komnas HAM ini menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam memastikan akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Komnas HAM menilai setiap kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seperti pangan, harus dijalankan secara bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada perlindungan warga negara.
Editor : Tim Bacahukum
Sumber : dikutip dari Suara.com