BacaHukum.com, Jakarta – Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Agenda sidang kali ini berfokus pada pembuktian dari pihak Pemohon, dalam hal ini kubu Nadiem Makarim, yang menghadirkan sejumlah bukti surat dan satu orang ahli dari kalangan akademisi hukum.
Ahli Dihadirkan dari UMJ
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Nadiem menghadirkan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, sebagai ahli untuk memberikan keterangan.
Hakim juga menanyakan kompetensi dan bidang keahlian Chairul guna memastikan kapasitasnya sebagai ahli yang relevan dalam perkara ini.
“Bidang keahlian ahli ini apa?,” tanya Hakim Ketut kepada Chairul di ruang sidang.
“Sebenarnya saya memang membidangi hukum pidana dan hukum acara pidana,” jawab Chairul.
Hakim Ketut kemudian menggali lebih dalam mengenai spesialisasi keilmuan Chairul, “Pidana mungkin ada yang lebih spesialis lagi, misalnya hukum pidana, kan macam-macam nih hukum pidana secara materiil, ada tindak pidana korupsi, ada tindak pidana perpajakan, dan lain sebagainya, ada kah?”
“Tidak ada yang lebih spesifik, Yang Mulia,” jawab Chairul.
Setelah itu, hakim memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum Nadiem untuk mulai mengajukan pertanyaan terhadap Chairul sebagai ahli dalam sidang tersebut.
Gugatan Terkait Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Gugatan praperadilan ini diajukan Nadiem Makarim sebagai respons atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dianggap cukup untuk menjerat Nadiem dalam kasus tersebut.
“Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
- Nadiem Makarim – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pada tahun 2019-2024.
- Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek pada era Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief – Mantan Konsultan di lingkungan Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud pada tahun 2020–2021.
- Mulatsyah – Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud pada tahun 2020–2021.
Sumber : Tim BacaHukum
Sumber : dikutip dari Tribunnews