Revisi UU BUMN Disahkan, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN

BacaHukum.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Dengan pengesahan ini, nomenklatur Kementerian BUMN resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebuah lembaga baru yang akan menjalankan tugas pemerintahan di sektor BUMN.

Disahkan Secara Aklamasi

Pengesahan dilakukan setelah DPR menerima laporan dari Komisi VI terkait hasil pembahasan revisi UU BUMN. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya sidang paripurna menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan.

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab para anggota dewan serentak, yang kemudian diikuti ketukan palu sebagai tanda resmi pengesahan.

Penataan BUMN dalam Arsitektur Baru

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, dalam laporannya menegaskan bahwa revisi ini merupakan bagian dari transformasi struktural BUMN agar lebih profesional, akuntabel, dan transparan. Menurutnya, BUMN tidak hanya berperan sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai perpanjangan tangan negara dalam menjalankan amanat konstitusi.

“BUMN tidak hanya harus menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, tetapi juga entitas yang transparan dan akuntabel,” ujarnya di hadapan forum paripurna.

Anggia juga menambahkan bahwa pembaruan ini penting untuk mendorong BUMN dalam menyukseskan program-program prioritas pemerintah seperti ketahanan pangan dan energi, hilirisasi, industrialisasi, dan proyek strategis nasional lainnya.

Revisi UU BUMN kali ini memuat beberapa perubahan mendasar, antara lain:

  1. Pengaturan terkait Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
  2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
  3. Pengaturan dividen seri A dwi warna dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan presiden
  4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025
  5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
  6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN
  7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
  8. Mengatur pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
  9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK
  10. Pengaturan mekanisme pengalihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN
  11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan secara pengaturan substansi lainnya.

Menuju Tata Kelola yang Lebih Baik

Revisi ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan BUMN yang lebih efisien dan tidak tumpang tindih secara kelembagaan. DPR menyebut, melalui BP BUMN, arah dan kebijakan pengelolaan BUMN akan lebih terpusat dan bebas dari kepentingan politik jangka pendek.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum menyampaikan struktur organisasi lengkap BP BUMN maupun rencana transisi dari kementerian sebelumnya. Namun, sejumlah kalangan menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya penataan BUMN agar semakin adaptif dan modern dalam menjawab tantangan global maupun nasional.

Editor : Tim Bacahukum

Sumber : dikutip dari JawaPos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top