BacaHukum.com, Jambi – Diduga ada pungutan liar (Pungli) pada proses program Tenaga Kerja Mandiri Pemula tahun 2025 (TKMP) yang dilakukan oknum yang mengatakan telah melakukan MOU dengan pihak Kementerian untuk mendapatkan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemenaker.
Hal tersebut terungkap ketika ratusan masyarakat pelaku UMKM di beberapa Kabupaten di Provinsi Jambi mempertanyakan kepastian proses penyaluran/pencairan yang dijanjikan belum ada kepastian.
Sebelum nya, beberapa pelaku UMKM yang menjadi peserta bakal calon penerima bantuan TKMP dari Kemenaker tersebut di ajak gabung dengan harapan akan diberikan bantuan TKMP, akan tetapi bantuan tersebut harus didaftarkan dengan dibebani Rp 50 ribu per peserta/pelaku UMKM sebagai uang ADM untuk membuka Akun peserta pada website resmi milik Kemenaker yakni BIZHUB.
Tak hanya uang ADM Rp 50 ribu saja, peserta juga sudah dipinta uang Muka Rp 20 ribu untuk pembuatan LPJ setelah pencairan dan pada bantuan dana hiba yang jumlah nya akan diberikan kepada pelaku UMKM, para peserta juga hanya akan menerima dana bantuan dari program Kemenaker Rp 4 Juta dari jumlah yang sebenarnya yang akan disalurkan Kemenaker Rp 5 juta per pelaku UMKM.
Hal ini terkuak dari adanya surat perjanjian pernyataan Comitmen Fee yang diberikan oleh oknum yang tergabung dalam ormas “SRIKANDI NUSANTARA” kepada peserta calon penerima bantuan TKMP yang dianggap masuk kedalam kuota ormas yang mengatakan sudah MOU dengan pihak kementerian. Dimana pada surat pernyataan Comitmen Fee tersebut berbunyi, menerangkan:
- Pihak 1 (pelaku UMKM) bersedia dan menyatakan akan memberikan Comitmen Fee untuk kegiatan program Tenaga kerja mandiri Pemula (TKMP) dari Kementerian ketenaga kerjaan ke pihak kedua (Srikandi Nusantara).
- Fee yang dimaksud adalah potongan setelah cair sebesar Rp. 1000.000,’ (Satu juta rupiah).
- Pemberian fee dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati bersama
- Uang fee disetorkan langsung cash, setelah dana Bantuan dicairkan dari bank dan diserahkan kepada masing-masing koordinator
- Surat pernyataan ini disetujui bersama kedua bela pihak
- Dan surat pernyataan fee ini ditandatangani bersama, dengan materai cukup
- Potongan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah ) untuk pembuatan LPJ.
Hingga saat ini, para peserta merasa ada yang janggal, saat peserta minta dikembalikan uang yg sudah di berikan kepada ormas, akan tetapi ormas tersebut mengatakan uang yang sudah diberikan tidak bisa dikembalikan.
” Uang ADM 50 itu sudah tidak bisa dikembalikan, karena peserta sudah mendapatkan hak nya menerima ID peserta yang sudah di buatkan akun nya di BIZHUB,” ujarnya melalui pesan suara di Group What’sApp peserta.
“Terimakasih sudah selalu mengikuti redaksi kami. Jika ada kekeliruan atau penyanggahan dan atau Hak jawab, silahkan hubungi redaksi kami 082377120031”