BacaHukum.com, Jakarta – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Prof. Reda Manthovani, di Kantor Kementerian Haji, Jakarta, Selasa (30/9/2029).
Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama pengawasan terhadap penyelenggaraan haji tahun 2026.
“Untuk menindaklanjuti perintah Presiden terkait dengan upaya melakukan pengelolaan dan penyelenggaraan haji yang bersih. Jauh dari praktek korupsi, manipulasi, dan rente,” kata Dahnil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Haji, Selasa (30/9/2029).
Kejaksaan Agung Ikut Awasi Dana dan Proses Pengadaan
Dalam pertemuan itu, Dahnil memaparkan secara menyeluruh proses penyelenggaraan haji di Kementerian Haji, termasuk penggunaan dana haji hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa.
“Jadi ada 10 proses doing business mulai dari pengadaan barang dan jasa dari dalam negeri sampai dengan luar negeri itu nanti akan diawasi secara ketat oleh Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Dahnil juga menegaskan bahwa keterlibatan Kejaksaan Agung diperlukan untuk memastikan transparansi sejak tahap awal pengelolaan anggaran hingga pelaksanaan teknis ibadah haji.
Screening ASN dan Pejabat Kementerian Haji
Lebih lanjut, Dahnil mengatakan bahwa Kejaksaan Agung juga akan dilibatkan dalam proses skrining calon pejabat maupun ASN yang akan ditempatkan di Kementerian Haji dan Umrah.
“Kami tidak ingin SDM-SDM yang ada di Kementerian Haji nanti justru punya masalah-masalah terkait dengan praktek-praktek manipulasi rente dan korupsi dalam penyelenggaraan haji sebelumnya,” katanya.
Menurutnya, ada sekitar 400 nama calon pejabat maupun ASN yang akan ditelusuri rekam jejaknya.
“Nah oleh sebab itulah nanti Kejaksaan Agung melalui Jamintel akan melakukan tracking terhadap ada sekitar 400 nama calon pejabat maupun ASN di Kementerian Haji dan Umrah,” tambahnya.
Jaksa Terlibat Langsung dalam Pengawasan
Tak hanya skrining pejabat, Kejaksaan Agung juga akan menurunkan personelnya secara langsung untuk mengawasi jalannya pengadaan barang dan jasa, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
“Ini pun terkait dengan pergeseran beberapa personil Kejaksaan untuk menjadi pejabat atau petugas di Kementerian Haji dan Umroh,” tuturnya.
Pertemuan ini, lanjut Dahnil, akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan kesepakatan resmi antara Menteri Haji dan Umrah bersama Jaksa Agung.
Skandal Kuota Haji Jadi Latar Belakang
Langkah ini dilakukan di tengah sorotan publik terhadap skandal korupsi kuota haji yang mencuat sepanjang 2024–2025. Kasus tersebut menambah daftar panjang penyalahgunaan kuota dan dana haji yang sebelumnya juga menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agama.
KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Editor : Tim BacaHukum
Sumber : dikutip dari Tribunnews