KPK Ungkap Eks Staf Ahli Menaker Minta Mobil pada Agen TKA

BacaHukum.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, Haryanto, meminta satu unit mobil kepada agen tenaga kerja asing (TKA).

Haryanto diketahui merupakan satu dari delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

“Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (28/9).

Mobil Innova hingga Kontrakan di Depok Disita

Menurut Budi, permintaan tersebut dipenuhi oleh agen TKA dengan membeli satu unit Toyota Innova. Kendaraan itu kini telah diamankan KPK sebagai barang bukti dalam penyidikan.

Selain itu, penyidik juga menyita dua bidang tanah atau bangunan berupa kontrakan seluas 90 meter persegi di Kota Depok, serta sebuah rumah berukuran 180 meter persegi yang berada di Sentul, Kabupaten Bogor.

“Penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Delapan Tersangka, Kerugian Capai Rp53 Miliar

KPK menetapkan delapan orang tersangka pada 5 Juni 2025 lalu. Mereka terdiri dari pejabat tinggi hingga staf di lingkungan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker.

Para tersangka yakni: Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 sekaligus Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang kini menjabat kembali sebagai Dirjen 2024–2025, Suhartono; Direktur PPTKA Kemenaker periode 2017–2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020–2024 yang juga Direktur PPTKA 2024–2025, Devi Angraeni; serta mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan, Haryanto.

Kemudian, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta tahun 2019–2021 sekaligus Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA periode 2021–2025, Gatot Widiartono. Tiga staf lainnya adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Mereka diduga melakukan praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia. Nilai pungutan tersebut diperkirakan mencapai Rp53 miliar.

Aliran Dana Diduga Libatkan Puluhan Pegawai

Budi menambahkan, penyidik juga menemukan indikasi bahwa uang hasil pemerasan tidak hanya dinikmati oleh para tersangka utama. Dana senilai Rp8,94 miliar diduga ikut mengalir kepada 85 pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dengan adanya penyitaan aset serta temuan aliran dana tersebut, KPK menegaskan akan memperluas penelusuran, guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Editor : Tim BacaHukum

Sumber : dikutip dari JawaPos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top