DPC PERADI Jambi Desak Polda Usut Tuntas Kasus Penghinaan Lambang Organisasi dan Pengeroyokan di UIN STS Jambi

Bacahukum.com, Jambi – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Jambi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk segera memproses hukum secara cepat, transparan, dan tuntas terhadap pelaku pengeroyokan, kekerasan, dan penghinaan bendera organisasi mahasiswa di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi.

Dalam pernyataannya, PERADI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius. Pengeroyokan dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat sesuai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara penghinaan terhadap lambang organisasi juga dapat dikenai sanksi hukum. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi dinilai penting untuk menegakkan keadilan dan menciptakan efek jera, mengingat perbuatan ini telah terjadi berulang kali.

Ketua DPC PERADI Jambi, Dr. Muhammad Syahlan Samosir, SH, MH, secara khusus meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap, menahan, dan memproses para pelaku hingga ke tahap persidangan.

“Proses hukum ini harus berjalan tanpa perlambatan atau hambatan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi advokat pendamping dengan Biro Wasidik Polda Jambi untuk mengawasi jalannya proses hukum ini. Penegakan hukum yang adil dan transparan disebutnya krusial untuk menjaga supremasi hukum dan mencegah terulangnya tindakan serupa yang dapat merusak tatanan sosial dan keamanan kampus.

Di sisi lain, DPC PERADI Jambi juga mengingatkan institusi pendidikan, dalam hal ini UIN STS Jambi, untuk berperan aktif dalam mendukung proses hukum dan menjaga suasana kondusif di lingkungan kampus. Hal ini agar insiden kekerasan, khususnya yang kerap terjadi setiap masa penerimaan mahasiswa baru, dapat dihilangkan.

PERADI Jambi menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada korban. Organisasi ini juga mendorong seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan konflik melalui jalur hukum dan dialog konstruktif. Tegaknya supremasi hukum merupakan fondasi utama bagi terciptanya demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan pendidikan.

Editor: Prisal Herpani, S.H

Terimakasih sudah kunjungi artikel bacahukum.com. Hubungi redaksi bacahukum.com { 082377120031 } jika diperlukan dan atau jika ada kekeliruan dalam penulisan ingin menyampaikan Hak jawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top