BacaHukum.com, Kota Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memenangkan sengketa kepemilikan lahan SD Negeri 45 di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Beringin. Kemenangan ini ditegaskan Pengadilan Tinggi Jambi yang menolak banding pihak penggugat, Azman, dan mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri sebelumnya.
Dalam sidang terbuka pada 29 Juli 2025, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi membacakan Putusan Nomor 93/Pdt/2025/PT JMB. Amar putusan menyatakan lahan sengketa sah milik Pemkot Jambi berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 36 Tahun 1974 dan Nomor 4 Tahun 1999.
Azman sebelumnya menggugat dengan klaim kepemilikan lahan seluas 1.200 meter persegi sejak 1990, hasil pembelian dari Abdul Qudus. Namun, majelis hakim menolak klaim tersebut karena hanya didukung dokumen tidak lengkap dan surat jual beli di bawah tangan yang telah dibatalkan oleh Lurah setempat pada 2011.
Sebaliknya, Pemkot Jambi membuktikan kepemilikan dengan bukti kuat yakni, sertifikat hak pakai, dokumen aset, Kartu Inventaris Barang (KIB) A, serta berita acara validasi aset teraudit hingga akhir 2023.
“Putusan ini membuktikan hukum berpihak pada kebenaran. Lahan ini sejak lama merupakan aset Pemkot dan digunakan untuk fasilitas pendidikan serta pelayanan masyarakat,” tegas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Gempa Alwajon, pada Rabu (13/8).
Sebagai Kepala Bagian Hukum, Gempa Alwajon juga mengimbau masyarakat waspada terhadap dokumen tidak resmi atau tidak terdaftar di BPN.
Untuk diketahui, Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis, S.H., M.H. juga menghukum Azman membayar seluruh biaya perkara, termasuk biaya banding sebesar Rp150.000.
Keputusan ini mengakhiri polemik hukum yang sempat mengganggu ketenangan masyarakat dan pihak sekolah. Pemkot Jambi kini secara sah mempertahankan hak atas lahan strategis untuk fasilitas publik dan pendidikan tersebut.
Editor: Prisal Herpani, S.H
Terimakasih sudah kunjungi artikel bacahukum.com. Hubungi redaksi bacahukum.com { 082377120031 } jika diperlukan dan atau jika ada kekeliruan dalam penulisan ingin menyampaikan Hak jawab