BacaHukum.com, Batang Hari – Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Batang Hari menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah dan aparat keamanan dalam menertibkan serta menarik kotak amal dari yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
” Kami memandang upaya ini sebagai langkah strategis untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, dan keutuhan ideologi bangsa,” Ucap Arman Ketua IPNU Batang Hari kepada tim Bacahukum.com, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, Penyalahgunaan kotak amal untuk mendanai kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan bentuk penyimpangan serius yang harus dilawan bersama seluruh elemen bangsa.
” Sebagaimana ditegaskan oleh Dr. KH. Said Aqil Siroj, M.A. (Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode 2010-2021), “Radikalisme tidak hanya merusak agama, tapi juga merongrong keutuhan bangsa,” ucapnya mengutip dari perkataan Ketua NU.
IPNU Kabupaten Batang Hari mengingatkan bahwa beramal adalah perbuatan mulia, namun harus dilandasi niat yang ikhlas, tujuan yang benar, dan disalurkan melalui lembaga yang terpercaya serta akuntabel.