BacaHukum.com, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL), B.K., sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL pada periode 2018-2019. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly, penahanan B.K. merupakan pengembangan penyidikan setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka berinisial W.E., V.G., dan R.G. B.K. diduga bersama tersangka lain melakukan pemufakatan untuk memanipulasi data dokumen persyaratan kredit dan menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukan. Kajati Jambi, Dr. Hermon Dekrito, S.H., M.H., menegaskan peran B.K. sebagai pemegang saham yang terlibat langsung menyebabkan kerugian negara Rp 105 miliar. B.K. ditahan 20 hari (22 Juli – 10 Agustus 2025) di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi dengan dakwaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara kasus PT PAL menunjukkan progres, publik di Kabupaten Batanghari menyoroti lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi PT Hutan Alam Lestari (PT HAL). Kasus yang masih dalam tahap penyelidikan oleh Pidsus Kejari Batanghari ini belum menetapkan tersangka, meski telah dimulai sejak penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-3/L.5.11/F4d.1/4/2024 pada 25 April 2024. Dugaan utama melibatkan penggelembungan biaya (mark-up) pengajuan modal kerja PT HAL ke Bank Mandiri yang berpotensi rugikan negara. Hingga kini, langkah signifikan baru pemanggilan Husin Gideon via Surat Panggilan Nomor: SP-90/L.5.11/Fd.1/4/2024.
Masyarakat mendesak Kejari Batanghari mempercepat proses hukum secara transparan guna membangun kepercayaan publik. Penanganan kedua kasus korupsi di sektor perbankan dan perkebunan ini menjadi ujian nyata komitmen Kejaksaan Jambi dalam pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih.