Temuan Proyek Jalan Rp1,1 M di Batang Hari, Kadis PUTR Bungkam Saat Dikonfirmasi

BacaHukum.com, Batang Hari – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari, Ir. H. Ajrisa Windra, ST, MM, enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai temuan dugaan penyimpangan dalam proyek rekonstruksi jalan Desa Ampelu Mudo–Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian. Proyek senilai Rp4,3 miliar yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) 2024 ini dikelola PUTR Batang Hari dan dikerjakan oleh CV. DSP.

Tim Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi melaporkan sejumlah indikasi masalah dalam proyek tersebut:

  1. Kerusakan Dini: Jalan yang dibangun pertengahan 2024 sudah mengalami kerusakan parah (pecah, bergelombang, batu timbul) sebelum berusia satu tahun. Warga menduga hal ini akibat kekurangan semen.
  2. Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi: Drainase yang wajib dibangun berdasarkan dokumen proyek tidak ditemukan di lapangan. Pekerjaan tanah juga diduga mark-up karena kondisi jalan sebelumnya sudah datar.
  3. Temuan Audit BPK RI: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi menetapkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,16 miliar yang harus dipulihkan dari CV. DSP.

“Bangunan kekurangan semen, lihat saja sudah hancur padahal baru dibangun tahun kemarin,” ujar seorang pengguna jalan (20/7/2025). Warga juga menduga dana tidak digunakan semestinya: “Dana banyak masuk kantong mungkin, makanya hasilnya seperti itu.”

GERTAK Jambi mendesak investigasi menyeluruh atas dugaan mark-up, pekerjaan fiktif, dan pelanggaran spesifikasi teknis. Hingga berita ini diturunkan, Ajrisa Windra selaku PPTK proyek belum merespons konfirmasi dari media. Pihak PUTR Kabupaten Batang Hari juga belum memberikan tanggapan resmi.

Terimakasih sudah kunjungi artikel bacahukum.com. Hubungi redaksi bacahukum.com { 082377120031 } jika diperlukan dan atau jika ada kekeliruan dalam penulisan ingin menyampaikan Hak jawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top