ESDM Wajibkan Perusahaan Tambang Ajukan RKAB Tahunan Mulai Oktober 2025

BacaHukum.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan seluruh perusahaan pertambangan wajib mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026 pada Oktober 2025. Kebijakan ini berlaku baik bagi perusahaan yang baru mengajukan maupun yang telah memiliki RKAB dengan periode tiga tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan keputusan ini menandai dimulainya transisi menuju sistem RKAB tahunan yang sepenuhnya berlaku mulai tahun 2026.

“Perusahaan tetap harus mengajukan ulang RKAB pada Oktober mendatang untuk tahun 2026, meskipun mungkin masih memiliki RKAB lama yang berlaku,” tegas Tri dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (22/7/2025) dikutip dari Bloomberg Technoz.

Digitalisasi Administrasi

Tri menambahkan bahwa administrasi RKAB tahunan akan dilakukan secara digital. “Regulasi dan sistem pendukungnya sedang disiapkan. Digitalisasi penting untuk efisiensi karena proses manual memakan waktu sangat lama,” ujarnya pekan lalu. Sosialisasi rencana perubahan skema RKAB ini telah disampaikan kepada pelaku usaha tambang mineral dan batu bara melalui forum virtual.

Kekhawatiran Industri dan Kepastian Investasi

Menyikapi perubahan ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menyatakan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kepastian investasi.

“RKAB tiga tahunan memberikan kepastian bagi perencanaan investasi, seperti pembelian alat berat. Skema tahunan berpotensi memengaruhi hal ini dan kelangsungan kontrak jangka panjang,” jelas Gita, Rabu (16/7/2025). Ia menekankan mayoritas RKAB batu bara saat ini masih berlaku hingga 2026.

Gita juga menyoroti belum jelasnya mekanisme sosialisasi mendetail dan aspek sanksi dalam aturan baru.

“Kami masih memerlukan kejelasan, misalnya apakah akan ada revisi Peraturan Menteri. Sosialisasi yang ada baru menyentuh aspek jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai prasyarat persetujuan RKAB,” tambahnya.

Proyeksi Pasar Batu Bara

Di sisi lain, kebutuhan batu bara global tahun 2026 diproyeksikan meningkat menjadi 1,069 miliar ton dari 1,060 miliar ton pada tahun ini. Sementara itu, target produksi batu bara nasional untuk 2026 ditetapkan sebesar 733 juta ton. Gita mengingatkan, faktor geopolitik tetap menjadi ketidakpastian yang memengaruhi pasar.

Kementerian ESDM diharapkan segera melakukan sosialisasi komprehensif terkait teknis pelaksanaan, dasar hukum, dan ketentuan sanksi dalam skema RKAB tahunan guna memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Editor: tim bacahukum.com

Terimakasih sudah kunjungi artikel bacahukum.com. Hubungi redaksi bacahukum.com { 082377120031 } jika diperlukan dan atau jika ada kekeliruan dalam penulisan ingin menyampaikan Hak jawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top