BPK Beberkan Rp3,53 T Kerugian Negara dan Rp162 T Aset Belum Kembali

BacaHukum.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan kerugian negara senilai triliunan rupiah yang belum dikembalikan ke kas negara periode 2005-2024. Total kerugian tercatat mencapai Rp 5,52 triliun.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif menyebutkan bahwa baru 36,11% (Rp 1,99 triliun) yang telah dilunasi. Sisa kerugian terdiri dari:

  • Angsuran: Rp 1,59 triliun
  • Penghapusan: Rp 0,05 triliun
  • Penyelesaian lainnya: Rp 1,89 triliun
    Total yang belum dilunasi: Rp 3,53 triliun.

“Masih ada sisa penyelesaian kerugian negara,” tegas Bahtiar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025), dikutip dari detik.com.

Pemantauan Rekomendasi BPK

Pemantauan tindak lanjut rekomendasi (2005-2024) mencakup 755.892 rekomendasi senilai Rp 341,13 triliun. Rinciannya:

  • Terealisasi: 78,8% (596.291 rekomendasi/Rp 178,77 triliun)
  • Belum sesuai: 16,1% (121.417 rekomendasi/Rp 121,96 triliun)
  • Belum ditindaklanjuti: 4,1% (30.733 rekomendasi/Rp 15,24 triliun)
  • Tak dapat ditindaklanjuti: 1% (7.451 rekomendasi/Rp 25,16 triliun)

Total aset/uang belum diserahkan ke kas: Rp 162,36 triliun.

“Sebagian masih dalam proses, belum ditindaklanjuti—terutama hasil pemeriksaan terbaru—dan ada rekomendasi yang tak dapat ditindaklanjuti,” jelas Bahtiar.

Editor: Tim bacahukum.com

Terimakasih sudah kunjungi artikel bacahukum.com. Hubungi redaksi bacahukum.com { 082377120031 } jika diperlukan dan atau jika ada kekeliruan dalam penulisan ingin menyampaikan Hak jawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top