BacaHukum.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan kerugian negara senilai triliunan rupiah yang belum dikembalikan ke kas negara periode 2005-2024. Total kerugian tercatat mencapai Rp 5,52 triliun.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif menyebutkan bahwa baru 36,11% (Rp 1,99 triliun) yang telah dilunasi. Sisa kerugian terdiri dari:
- Angsuran: Rp 1,59 triliun
- Penghapusan: Rp 0,05 triliun
- Penyelesaian lainnya: Rp 1,89 triliun
Total yang belum dilunasi: Rp 3,53 triliun.
“Masih ada sisa penyelesaian kerugian negara,” tegas Bahtiar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025), dikutip dari detik.com.
Pemantauan Rekomendasi BPK
Pemantauan tindak lanjut rekomendasi (2005-2024) mencakup 755.892 rekomendasi senilai Rp 341,13 triliun. Rinciannya:
- Terealisasi: 78,8% (596.291 rekomendasi/Rp 178,77 triliun)
- Belum sesuai: 16,1% (121.417 rekomendasi/Rp 121,96 triliun)
- Belum ditindaklanjuti: 4,1% (30.733 rekomendasi/Rp 15,24 triliun)
- Tak dapat ditindaklanjuti: 1% (7.451 rekomendasi/Rp 25,16 triliun)
Total aset/uang belum diserahkan ke kas: Rp 162,36 triliun.
“Sebagian masih dalam proses, belum ditindaklanjuti—terutama hasil pemeriksaan terbaru—dan ada rekomendasi yang tak dapat ditindaklanjuti,” jelas Bahtiar.
Editor: Tim bacahukum.com
Terimakasih sudah kunjungi artikel bacahukum.com. Hubungi redaksi bacahukum.com { 082377120031 } jika diperlukan dan atau jika ada kekeliruan dalam penulisan ingin menyampaikan Hak jawab