21 Anggota DPRD Batang Hari Lakukan Perjalanan Dinas Fiktif, Rugikan APBD Rp 416 Juta

BacaHukum.com, Batang Hari – Terungkap, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari Melakukan Perjalanan dinas Fiktif dengan menghabiskan anggaran APBD Batang Hari sebesar Rp 416.045 000.00.

Hal tersebut dipaparkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi atas praktik dugaan perjalanan dinas fiktif yang melibatkan 21 anggota DPRD Kabupaten Batang Hari. Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp 416.045.000.

Menurut investigasi BPK, Pemkab Batang Hari menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 50,13 miliar pada 2024. Hingga 31 Desember 2024, realisasinya mencapai Rp 45,24 miliar (90,24%), di mana Sekretariat DPRD menyerap Rp 24,64 miliar. Namun, pemeriksaan BPK mendetail menguak beberapa penyimpangan krusial salah satu nya yaitu perjalanan dinas 21 anggota DPRD yang fiktif.

Dalam hasil LHP audit BPK memaparkan pertama, 21 anggota dewan ternyata tidak melaksanakan perjalanan dinas meski telah menerima pembayaran Rp 412,425.000.00. Dari total tersebut, Rp 398 juta dinyatakan sebagai pengeluaran fiktif. Kelebihan pembayaran Rp 14,386.000.00 telah dikembalikan ke kas daerah.

Kedua, ditemukan kelebihan durasi penugasan dalam kegiatan konsultasi dan studi banding. Penambahan hari di luar ketentuan ini menyebabkan pembayaran berlebih untuk akomodasi, uang harian, dan representatif senilai Rp 34,665.000.00. Sebanyak Rp 16,659.000.00 di antaranya telah direstitusi.

BPK menegaskan dalam hasil LHP nya jika praktik ini melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Batang Hari Nomor 58 Tahun 2023 dan Nomor 80 Tahun 2021. Terdapat tiga pelanggaran utama:

  1. Pasal 16 Ayat (2a): Anggota dewan gagal melampirkan dokumentasi foto dan laporan perjalanan dinas yang ditandatangani.
  2. Pasal 15 Ayat (3): Durasi perjalanan melebihi batas waktu kegiatan + 1 hari sebelum/sesudah sebagaimana diatur surat undangan.
  3. Pasal 18: Indikasi pemalsuan dokumen dan/atau mark up yang merugikan keuangan daerah.

“Total kerugian negara dari kedua temuan ini mencapai Rp 416 juta,” tegas LHP BPK. Dokumen itu juga menyoroti bahwa kelebihan pembayaran terjadi akibat tidak adanya verifikasi kelengkapan administrasi sebelum pencairan dana, bertentangan dengan Pasal 9 Ayat (2) Perbup 80/2021.

Temuan ini memicu sorotan atas potensi pertanggungjawaban pidana bagi pelaku, mengingat Pasal 18 Perbup 80/2021 menyatakan: “Pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, mark up, atau perjalanan dinas rangkap wajib menanggung kerugian negara.”

Hingga berita ini diturunkan, tim bacahukum.com masih menunggu respons resmi dari DPRD Batang Hari.

Editor: Prisal Herpani,S.H

Terimakasih sudah kunjungi artikel bacahukum.com. Hubungi redaksi bacahukum.com { 082377120031 } jika diperlukan dan atau jika ada kekeliruan dalam penulisan ingin menyampaikan Hak jawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top