BacaHukukm.com – Maraknya kasus penipuan terkait jual beli tanah dengan status Hutan Produksi (HP) atau Hutan Konservasi (HK) membuat masyarakat perlu lebih waspada. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama aparat penegak hukum mengingatkan bahwa transaksi tanah di kawasan hutan tersebut sering kali tidak sah dan berpotensi merugikan pembeli.
Fakta Penting yang Perlu Diketahui:
Status Hutan Produksi dan Konservasi Tidak Bebas Dijual. Hutan Produksi Hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan kehutanan dengan izin khusus (misalnya Izin Pemanfaatan Hutan/IPH atau Hutan Tanaman Industri/HTI). Tidak boleh dialihkan kepemilikannya ke perorangan sedangkan Hutan Konservasi Dilindungi negara untuk pelestarian alam. Dilarang keras diperjualbelikan atau dimiliki pribadi.
Adapun beberapa Modus Penipuan yang dilakukan secara Umum oleh penjual yakni:
Janji Pengalihan Kepemilikan: Pelaku mengklaim tanah hutan bisa “dibebaskan” atau diubah statusnya menjadi tanah milik dengan biaya tertentu.
Dokumen Palsu: Menawarkan sertifikat/surat tanah yang sebenarnya tidak sah atau hasil pemalsuan.
Harga di Bawah Pasar: Iming-iming harga murah untuk menarik minat korban.
Risiko Hukum bagi Pembeli
Transaksi di kawasan hutan tanpa izin negara termasuk tindak pidana (UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan). Pembeli kawasan hutan tanpa izin bisa kehilangan uang dan berurusan dengan hukum karena dianggap terlibat dalam perusakan hutan.
Sementara itu, bagi Pelaku penjual kawasan HP/HK dengan cara unsur Penipuan terhadap pembeli agar dapat melancarkan transaksi jual beli lahan yng dikuasainya, pelaku penipuan jual beli tanah hutan bisa dikenakan pasal Pasal 372 KUHP (Penipuan) dengan hukuman penjara hingga 4 tahun, serta sanksi pidana lingkungan hidup.
Menanggapi hal ini, Masyarakat harus teliti dan tidak tergiur dengan adanya harga murah jual beli lahan. Kawasan hutan adalah aset negara yang dilindungi hukum sebagaimana yang sedang berlangsung saat ini seperti adanya proses penertiban lahan/Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dilakukan oleh Satgas PKH.
Konsultasi Hukum, WA: 0811748872
Sumber: Mitra Jasa Hukum
Editor: Prisal Herpani, S.H
Terimakasih sudah kunjungi artikel bacahukum.com. Hubungi redaksi bacahukum.com { 082377120031 } jika diperlukan dan atau jika ada kekeliruan dalam penulisan ingin menyampaikan Hak jawab