BacaHukum.com, Batang Hari – Kontroversi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batang Hari kembali mencuat. Kali ini, dua mantan calon legislatif (caleg) Partai PKB yang gagal di Pemilu 2024, Raudatul Jannah, S.E. dan Nurilah, S.K.M., dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Tahap II tahun 2025.
Sebelumnya, media ini telah melaporkan lolosnya sejumlah kader Partai PPP yang dikaitkan dengan Bupati Batang Hari M. Fadhil Arief. Kini, dua nama dari PKB tersebut menambah daftar polemik seleksi PPPK di daerah itu.
Kedua nama tersebut tercatat dalam dokumen hasil integrasi kompetensi pengadaan PPPK Tenaga Teknis. Berikut rinciannya:
- Nurilah, S.K.M.
- Jabatan: Penata Layanan Operasional
- Instansi: Dinas Kesehatan, Puskesmas Sungai Puar
- Formasi: Khusus
- Latar belakang: Mantan asisten istri pejabat nomor dua Batang Hari
- Raudatul Jannah, S.E.
- Jabatan: Penata Layanan
- Instansi: Kecamatan Maro Sebo Ilir, Seksi Pelayanan
- Formasi: Khusus
Persyaratan PPPK yang harus dipenuhi mencakup:
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
- Pengalaman kerja minimal 2-3 tahun
- Kualifikasi pendidikan sesuai jabatan
- Memenuhi persyaratan administrasi lengkap
Ketua DPC PKB Batang Hari, Erpan, yang juga mantan pejabat Sekretariat Kabupaten, belum dapat memberikan tanggapan saat dikonfirmasi via WhatsApp (7/07/2025).
sementara itu sebelum nya, Dalam video berdurasi 5 detik yang diunggah di TikTok oleh seorang jurnalis bernama Aspin, terlihat dialog:
Aspin: “Bagaimana untuk kader partai yang masuk lulus PPPK itu?”
Bupati Fadhil Arief (sambil tersenyum): “Oh dak dengar saya itu, belum ada dengar,” jawabnya dengan tegas.
Menanggapi hal ini, Aktivis mendesak transparansi seleksi PPPK, mengingat program ini seharusnya menjadi solusi bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.
” Tujuan utama PPPK adalah meningkatkan kualitas SDM, profesionalisme, dan pelayanan publik bukan menjadi ajang kaderisasi politik,” kata salah satu aktivis di Batanghari Hari.
Berikut beberapa tujuan spesifik pemerintah dalam pengangkatan PPPK untuk honorer:
- Mengatasi masalah tenaga honorer
- Meningkatkan kualitas SDM
- Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas
- Memberikan jaminan sosial dan kesehatan
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik
- Mendorong kesejahteraan pegawai
- Memberikan kesempatan bagi tenaga profesional