BacaHukum.com, Jambi – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (10/7/2025). Persidangan yang dipimpin majelis hakim ini menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi untuk memperkuat dakwaan.
Proses Pembuktian Saksi Ahli
Dalam agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo hanya menghadirkan satu saksi ahli dari BPKP Provinsi Jambi, Eti Parida, meski sebelumnya menyatakan akan mendatangkan dua saksi ahli termasuk ahli pidana. Eti Parida merupakan Koordinator Tim Audit BPKP yang terlibat langsung dalam pemeriksaan kasus ini.
Terdakwa dalam perkara ini meliputi:
- Sri Sumarsih, pengecer pupuk subsidi CV Abhi Praya wilayah Tanjung Menanti dan Babeko
- Dua aparatur BPP Batin II Babeko (Sujatmiko dan M.Subhan) sebagai Penyuluh Pertanian.
Temuan Penting Audit BPKP
Eti Parida menjelaskan bahwa audit dilakukan berdasarkan permintaan penyidik Kejari Bungo melalui proses ekspos, review analisis, hingga penetapan kerugian negara. Fokus audit meliputi dua aspek utama:
- Subsidi penjualan pupuk
- Kelebihan penjualan yang tidak berdasarkan RDKK
“Kami mengaudit 18 kelompok tani di wilayah tersebut. Hasilnya, hanya 4 kelompok yang benar-benar menjalankan mekanisme sesuai RDKK,” jelas Eti di depan majelis hakim.
Keempat kelompok tani yang memenuhi prosedur adalah:
- Kelompok Tani Syukur Sejahtera
- Kelompok Tani Mandiri
- Kelompok Tani Berjuang Maju
- Kelompok Tani Suka Jaya
Penyimpangan Sistem E-RDKK
Temuan BPKP memperkuat fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya (26/6/2025) mengenai penyimpangan sistem Electronic-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK). Beberapa poin krusial yang terungkap:
Prosedur yang Dilanggar:
- E-RDKK seharusnya disusun oleh petani didampingi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)
- Dalam praktiknya, PPL membuat dokumen tanpa melibatkan petani
Data Tidak Valid:
- Terdapat nama petani yang sudah meninggal sejak 2013 masih tercatat dalam sistem Simluhtan dan E-RDKK
- PPL tidak melakukan verifikasi keanggotaan kelompok tani
Pelanggaran Sistem:
- Sujatmiko sebagai koordinator kecamatan menginput data meski bukan admin resmi
- Admin kabupaten yang seharusnya bertanggung jawab tidak menjalankan tugasnya
Kerugian Negara:
- Penyimpangan ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar
Modus Pungli oleh Distributor
Fakta lain yang terungkap adalah keterlibatan PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) sebagai distributor dalam praktik pungutan liar:
Biaya Tidak Sah:
- Pengecer dikenakan biaya bongkar muat Rp70 per kilogram
- Pengecer juga dipungut “uang pedal gas” Rp150.000 per trip
Pelanggaran Kontrak:
- Padahal dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) semua biaya ekspedisi menjadi tanggungan distributor
- Sopir ekspedisi mengaku tidak pernah menerima pembayaran dari PT BDMU
Permainan Dokumen:
- Delivery Order (DO) wajib diserahkan ke PT BDMU setelah pengantaran
- Namun tidak ada bukti pembayaran dari distributor ke ekspedisi
Respons Hukum dan Tahap Selanjutnya
JPU Kejaksaan Negeri Bungo menegaskan bahwa temuan-temuan ini menunjukkan bukti kuat adanya pelanggaran dan permainan dokumen. Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi meringankan dari pihak terdakwa untuk mendengarkan pembelaan mereka.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya nilai kerugian negara dan dampaknya terhadap petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama program pupuk bersubsidi. Majelis hakim diharapkan dapat menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penyimpangan ini.