BacaHukum.com, Bungo – Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur, memberikan penegasan dan klarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat oleh media siber langitjambi.com padabSelasa, (8/7/2025) dengan judul “Kinerja Polres Bungo Dipertanyakan, Sekjend GPK Minta Kapolres Undur Diri” dan Rabu, (9/72025), dengan judul “Sekjend GPK Minta Polres Bungo Transparan Terkait Barang Bukti”.
Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa terdapat kejanggalan terkait barang bukti (BB) berupa 9 unit mobil langsir yang diamankan pada 15 Mei 2025.
AKP M. Nur menegaskan, Proses hukum di Polres Bungo telah dilaksanakan secara transparan, termasuk dengan menggelar konferensi pers (konpers) pada 15 Mei 2025 di halaman Mapolres Bungo, yang dihadiri oleh rekan-rekan media. Pelaku pelanggaran telah ditindak tegas sesuai hukum berlaku, yaitu diberikan sanksi tilang berdasarkan Pasal 280 UULAJ (TNKB) dan Pasal 288 Ayat (1) UULAJ, serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.
Kemudian pada Proses Hukum Terkait Ekskavator PETI dan Kasus DF (Boss Emas Dharmasraya). AKP. M. Nur menegaskan jika terkait 1 unit ekskavator PETI (merk Liugong PC200) masih dalam proses penyelidikan dan barang bukti diamankan di Asrama PA Sei Mengkuang. Dan Kasus tersangka DF (Boss Emas asal Dharmasraya) dengan barang bukti kurang lebih 4 ons emas, saat ini berkas perkara telah masuk tahap 1 ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Menanggapi pemberitaan yang di buat oleh media online Langitjambi.com AKP M. Nur pun menyampaikan, “Kami tidak menemukan kolom komentar di media online Langit Jambi, sehingga hak jawab resmi kami sampaikan melalui Akun Facebook Resmi Polres Bungo untuk memastikan informasi yang akurat sampai ke masyarakat.” tegasnya, Rabu (9/7).
Sekadar informasi, Polres Bungo selalu berkomitmen untuk Transparan dalam penanganan perkara, Menindak tegas pelanggaran hukum sesuai aturan berlaku dan Bersedia memberikan informasi lebih lanjut bagi masyarakat yang membutuhkan klarifikasi.
Editor: Prisal Herpani,S.H
